PENGARUH HUKUM UNTUK KEMAJUAN TEKNOLOGI

 

Pengertian Teknologi

    Teknologi dalam arti ini dapat diketahui melalui barang-barang, benda-benda, atau alat-alat yang berhasil dibuat oleh manusia untuk memudahkan dan menggampangkan realisasi hidupnya di dalam dunia.

    Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.


Manfaat Teknologi

1. Pertemuan Daring dalam Penyusunan Perundang-undangan Dulu, pertemuan dalam rangka menyusun dan membahas perundang-undangan selalu dilakukan secara fisik atau luring. Bentuk-bentuk pertemuan tersebut dapat berupa rapat, uji publik, konsultasi publik, diskusi, seminar, dan pertemuan lainnya. Rapat yang membahas perundang-undangan secara intensif, dalam waktu beberapa hari di suatu tempat khusus, sering disebut dengan rapat konsinyasi atau rapat konsinyering.

2. Database Digital dan Penyebarluasan Perundang-undangan Online.

Sekarang, database perundang-undangan telah tersedia dalam bentuk digital dan ditampilkan secara online di internet, di samping adanya database dalam bentuk offline.

3. Tanda Tangan Elektronik dalam Dokumen Perundang-undangan Sampai saat ini tanda tangan    elektronik belum digunakan oleh perundang-undangan yang ditandatangani Presiden. Demikian juga    dengan dokumen perundang-undangan lainnya, belum ada data yang menunjukkan tanda tangan    elektronik digunakan pada dokumen perundang-undangan. Berdasarkan pengkajian kami, dasar hukum bagi penggunaan tanda tangan elektronik ini telah tersedia dan cukup memadai.

4. Penggunaan Program dan Aplikasi Penggunaan program dan aplikasi dalam penyusunan perundang undangan di Indonesia belum berkembang secara memadai.

Dampak negative dari kemajuan teknologi

1. Teknologi bisa di gunaankan untuk perang

2. Munculnya kejahatan dan penipuan dalam teknologi

3.  Sering terjadinya rasis dalam social media, dan akan memecah belah kedaulatan negara

4. Terjadinya kecanduan dalam teknologi. Seperti jaman modern ini anak-anak kecil sudah di berikan handphone dan menjadi kecanduan

Tujuan Teknologi 

    Tujuan Teknologi  merupakan untuk memecahkan sesuatu permasalahan, membuka kreativitas, menambah efisiensi dalam melakukan pekerjaan. Bisa di bilang teknologi adalah pemecahan permasalahan, membuka kreativitas bagi manusia sebagai alat penunjang kehidupan yang lebih baik, menjadi penyebab ataupun acuan diciptakannya teknologi . Dengan terdapatnya teknologi membuat pekerjaan manusia menjadi lebih mudah serta efektif. Dengan kata lain, kreativitas, serta efisiensi diperlukan dalam sebuah sistem kerja maka teknologi ini kemudian telah diciptakan.

Undang-undang yang mengatur tentang kemajuan teknologi 

 UU 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

• Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah pola hubungan yang membentuk keterkaitan secara terencana, terarah, dan terukur, serta berkelanjutan antarunsur kelembagaan dan sumber daya sehingga terbangun jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.

2. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin Ilmu Pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.

4. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah proses, cara, dan/atau aktivitas menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

5. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

6. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.

7. Pengembangan adalah kegiatan untuk meningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

8. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diterapkan.

9. Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

10. Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.

11. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang Teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

12. Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

13. Inovasi adalah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan/atau sosial.

14.  Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan/atau promosi tentang suatu Ilmu Pengetahuan dan Teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan daya gunanya.

15. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi antarlembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.

16. Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan.

17. Kliring Teknologi adalah proses penyaringan kelayakan atas suatu Teknologi melalui kegiatan Pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu.

18. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia.

19. Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

20. Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah suatu nilai potensi yang bermanfaat untuk Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

21. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum.

22. Pemangku Kepentingan adalah semua pihak yang terkait dengan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

23. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

24. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


•  Pasal 3

Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan:

a. memajukan dan meningkatkan kualitas Pendidikan, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang menghasilkan Invensi dan Inovasi;

b. meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi, kemitraan, sinergi antarunsur Pemangku Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

c. meningkatkan pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk pembangunan nasional berkelanjutan, kualitas hidup, dan kesejahteraan masyarakat; dan

d. meningkatkan kemandirian, daya saing bangsa, dan daya tarik bangsa dalam rangka memajukan peradaban bangsa melalui pergaulan internasional

 

• Pasal 4

    Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengakui, menghormati, mengembangkan, dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.

Kesimpulan

    Dalam sebuah negara kehadiran hukum sangatlah dibutuhkan. Jika tidak ada Hukum maka kehidupan di sebuah negara tidak akan berjalan dengan teratur. Begitupun di dalam agama kepercayaan kita masing-masing diajarkan mengenai hukum, sehingga didalam kehidupan kita ini tidak akan pernah lepas dari yang namanya hukum. Dengan seiring kemajuan teknologi di era yang modern ini, penerapan Teknologi didalam bidang hukum sudah mulai diterapkan.

    Seperti halnya jika kita baru pertama kali menggunakan nomor baru, kita diharuskan mendaftarkan NIK, dengan didaftarkannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut . Maka Data kita akan tercatat di dalam pemerintahan, sehingga apabila kita melakukan tindakan pelanggaran seperti penyebaran hoax atau menyebarkan ujaran kebencian terhadap tokoh nasional, maka kita akan mudah terlacak. Oleh karena itu dengan kemajuan penerapan teknologi di bidang hukum ini diharapkan kedepannya dapat semakin meningkatkan Keadilan serta kesejahteraan sosial di lingkungan masyarakat dan bernegara.


Daftar Pustaka :

https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2019/uu11-2019bt.pdf

Purnomo Sucipto, S. L. (2021, November 20). Pemanfaatan Teknologi Dalam Dunia Perundang-Undangan. Retrieved from Sekeretariat Kabinet Republik Indonesia: https://setkab.go.id/pemanfaatan-teknologi-dalam-dunia-perundang-undangan/

Ratnaya, I. G. (2011). DAMPAK NEGATIF PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMATIKA DAN KOMUNIKASI DAN CARA ANTISIFASINY. DAMPAK NEGATIF PERKEMBANGAN TEKNOLOGi, 1.

Teknologi Informasi : Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Teknologi Informasi. (2020, November 6). Retrieved from idcloudhost: https://idcloudhost.com/teknologi-informasi-pengertian-fungsi-tujuan-dan-manfaat-teknologi-informasi/#Tujuan_Teknologi_Informasi

Anggota Kelompok :

Angga Cahyo Krisnanto  (50421165)

anggacahyokrisnanto.blogspot.com

Fachridt Sultan (50421430)

https://fachridtsultanblog.blogspot.com/

 Farhan Hadi Oktaryono  (50421473)

http://frhndi.blogspot.com

Ilham Noor Hidayat  (50421641)

 https://ilhamnhidayat.blogspot.com/

 Rafii Muhammad Fadhil (51421205)   (PERWAKILAN)

https://rafiimfadhil.blogspot.com/




Komentar

Postingan Populer